Jaksa Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar dalam Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar karena dinilai terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang. Foto detikhot--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Artis Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Dalam tuntutan disebutkan, Nikita mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perkara ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group, perusahaan produk perawatan kulit milik Reza Gladys. Bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk tersebut di media sosial bila tidak diberikan uang tutup mulut.

Reza Gladys akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa juga menyebut Nikita melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan