Elon Musk Capai Kesepakatan Damai dengan Empat Mantan Eksekutif Twitter

Cara Memasukkan Prompt di Grok AI Elon Musk dengan Efektif. Foto/net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO  – Elon Musk dilaporkan tengah menyelesaikan gugatan senilai US$128 juta (sekitar Rp2,05 triliun) yang diajukan oleh empat mantan eksekutif Twitter. Gugatan ini terkait pesangon yang tidak mereka terima setelah dipecat oleh Musk pasca akuisisi perusahaan pada 2022.

Empat mantan eksekutif tersebut adalah mantan CEO Parag Agrawal, mantan CFO Ned Segal, serta dua pejabat hukum senior, Sean Edgett dan Vijaya Gadde. Mereka dipecat segera setelah Musk resmi mengambil alih Twitter, yang kini dikenal sebagai X, dengan nilai akuisisi US$44 miliar (sekitar Rp704 triliun).

Para mantan eksekutif mengklaim Musk sengaja menahan pembayaran pesangon karena mereka mencoba menegakkan komitmen Musk untuk menyelesaikan akuisisi Twitter, saat miliarder itu sempat berusaha membatalkan kesepakatan tersebut. Gugatan ini bahkan mengutip biografi Elon Musk karya Walter Isaacson yang menyebut Musk pernah berkata akan “memburu setiap orang di jajaran eksekutif Twitter hingga akhir hayat mereka.”

Dokumen pengadilan terbaru mengonfirmasi kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, meski rincian penyelesaian belum dipublikasikan.

 

Kasus ini bukan yang pertama terkait pesangon setelah akuisisi Twitter. Sebelumnya, Musk juga menyelesaikan gugatan class action yang diajukan oleh sekitar 6.000 mantan karyawan Twitter, yang menuduh hanya menerima sebagian pesangon atau bahkan tidak menerima sama sekali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan