Jaksa Ungkap Delapan Hal yang Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara kasus pemerasan dan TPPU. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap delapan poin yang memberatkan dalam tuntutan terhadap artis Nikita Mirzani, yang didakwa dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), jaksa menilai perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain serta menimbulkan keresahan publik secara nasional.
Beberapa hal yang memberatkan antara lain Nikita dinilai tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, serta pernah dihukum sebelumnya. Jaksa juga menyebut Nikita tidak menghargai proses persidangan.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa kemudian menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan hasil persidangan, jaksa menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys. Ia diduga mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk tersebut di media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Uang sebesar Rp4 miliar disebut telah diberikan secara bertahap melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Selain pemerasan, Nikita juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa menyebut uang hasil kejahatan itu digunakan untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, dengan pembayaran melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW).(*)