DPRD Dorong Pengelolaan Permanen Pasar Tematik ‎

RDP_ Komisi II DPRD Lampung Barat menggelar RDP bersama sejumlah OPD dan pihak terkait guna membahas persoalan pengelolaan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau. Foto Nopriadi--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Komisi II DPRD Lampung Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait guna membahas persoalan pengelolaan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau di Kecamatan Lumbok Seminung.

‎Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Marghasana DPRD setempat, Kamis 9 Oktober 2025, dipimpin Ketua Komisi II Bambang Dwi Saputra. Turut hadir perwakilan dari Disporapar, Diskopdag, Dishub, Disdikbud, Bagian Hukum, camat, Pokdarwis, serta UPT Seminung Lumbok Resort.

‎Dalam kesempatan itu, Komisi II menyoroti berbagai persoalan yang muncul, mulai dari kejelasan status pengelolaan, potensi pendapatan daerah, hingga kondisi sarana pendukung seperti genset dan panel surya di kawasan tersebut.

‎”Bagaimana ke depan pasar tematik ini bisa menjadi kebanggaan dan dikelola dengan baik. Kami mendapat informasi bahwa genset di kawasan Seminung Lumbok Resort tidak lagi berfungsi. Ini perlu dijelaskan,” tegas Anggota Komisi II Bambang Kusmanto.

‎Sementara itu, Anggota Komisi II Edi Gunawan menilai keberadaan pasar tematik sebenarnya patut diapresiasi karena telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, ia menekankan perlunya tanggung jawab dan evaluasi menyeluruh, terutama soal pemanfaatan fasilitas penunjang energi.

“Anggaran solar panel mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Fungsinya untuk menekan biaya listrik yang bisa mencapai Rp20 juta per bulan. Kita perlu tahu apakah proyek ini sudah melalui kajian yang matang,” ujarnya.

‎Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Barat Sarjak, S.H. menjelaskan, pembangunan Pasar Tematik memang diarahkan untuk mendukung sektor pariwisata karena berada di kawasan Seminung Lumbok Resort.

‎Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan telah menanyakan dasar regulasi pengelolaan kawasan tersebut.

‎“Pasar ini dibangun dengan sistem yang cukup baik dan punya potensi ekonomi besar. Karena itu, sempat disusun draft pengelolaan sementara sambil menunggu regulasi permanen,” terangnya.

‎Sarjak menambahkan, pengelolaan kawasan resort melibatkan banyak OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan. 

‎“Semuanya terlibat sesuai tupoksi masing-masing, mulai dari kebersihan, keamanan, hingga kenyamanan pengunjung,” tambahnya.

‎Terkait pengelolaan oleh pihak ketiga, Sarjak menegaskan hal itu bukan pelanggaran sepanjang sesuai aturan pengelolaan aset daerah.

‎“Pihak ketiga bisa berupa koperasi, BUMDes, atau BUMD, asal memiliki kualifikasi dan kemampuan mengelola kawasan. Artinya, tidak masalah sepanjang sesuai peraturan dan tujuan utamanya tetap mendukung pariwisata,” pungkasnya.

‎Camat Lumbok Seminung Ruspel Gultom menyampaikan, selama ini pengelolaan pasar tematik telah berjalan melibatkan masyarakat setempat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan