Nasib Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Ditentukan Senin Depan

Nadiem Makarim. Foto CNN Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.

Putusan tersebut akan menjadi penentu nasib hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

“Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang,” ujar Hakim Ketut Darpawan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10).

Hakim meminta jaksa penyidik Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum Nadiem untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan kesimpulan, Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Nadiem, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut Hotman, tidak ada kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

“BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit, menyatakan harga normal. Kalau harga normal, berarti tidak ada kerugian negara,” tegas Hotman.

Ia bahkan menganalogikan, “Ibarat dakwaan pembunuhan tapi korbannya hidup, maka tidak ada dasar untuk menuduh adanya kerugian negara.”

Sementara itu, pihak Jaksa Penyidik menegaskan telah memiliki empat alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.

Jaksa Roy Riady menyebut, jenis alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka tidak harus terbatas secara spesifik, asalkan memenuhi unsur formil dan materiil.

Putusan praperadilan Senin mendatang akan menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung, sekaligus menentukan apakah penyidikan terhadap Nadiem akan dilanjutkan atau dihentikan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan