Bahas Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu
-----
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat kordinasi (rakor) publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024 di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (2/11).
Hadir dalam kegiatan itu, anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, S.S., para pemateri, perwakilan organisasi masyarakat kepemudaan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pesbar, serta undangan terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tentunya sangat dibutuhkan peran serta semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Hal itu bertujuan salah satunya untuk mengantisipasi ataupun mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Karena itu, semua pihak diharapkan untuk bersama-sama ikut mengawasi dalam proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Kita berharap kerjasama dari semua pihak untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu, sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Pesbar, Irwansyah, selaku pemateri dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa, dalam pengawasan tentu masyaarkat juga harus terlibat sebagai pengawas partisipatif. Hal tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memastikan hak politik seluruh warga masyarajak terlindungi, serta untuk memastikan Pemilu bersih, transparan dan berintegrasi dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan.
“Selain itu juga, untuk mendorong tingginya partisipasi semua elemen masyarakat, dan mendorong terwujudnya Pemilu sebagai instrument penentu kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, peran serta masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif itu yakni memberikan informasi awal, melakukan pencegahan pelanggaran, mengawasi atau memantau dan melaporkan. Masyarakat juga harus berani untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu ataupun Pemilihan.
“Selain itu, dapat menularkan semangat kesemua orang dalam mengawasi. Dengan begitu mudah-mudahan pengawasan dapat lebih mengakar di masyarakat maupun terkait lainnya,” jelasnya.
Akademisi Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, S.H, M.H., mengatakan bahwa, ada beberapa isu strategis terutama dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yakni tahapan dan jadwal pencalonan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, serta dokumen persyaratan administrasi bakal calon.
“Selain itu, pengajuan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dan pencermatan daftar calon sementara serta daftar calon tetap. Sehingga semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(yayan/*)