Diskopdag Pesbar Ubah Jam Operasional Pasar Kalangan

PEMKAB Pesbar melalui Diskopdag mengeluarkan surat edaran terkait perubahan jam operasional dan penertiban lokasi bagi para pedagang di sejumlah pasar kalangan atau pasar pekan. Foto ; dok.--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), resmi mengeluarkan surat edaran terkait perubahan jam operasional dan penertiban lokasi bagi para pedagang di sejumlah pasar kalangan atau pasar pekan di wilayah setempat.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi Pasar Way Batu sebagai pusat kegiatan pasar pagi di Kecamatan Pesisir Tengah.

Plt. Kepala Diskopdag Pesbar, M. Ma’ruf, S.P., M.M., mengatakan bahwa langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.2.1/979/IV.14/X/2025. Edaran tersebut disampaikan kepada para pedagang di empat wilayah, yakni Pasar Kalangan Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pasar Kalangan Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, Pasar Kalangan Pekon Gunung Kemala Timur, serta Pasar Kalangan Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.

”Perubahan jam operasi dan penertiban lokasi pedagang pasar kalangan ini kami lakukan demi menata aktivitas perdagangan agar lebih teratur. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama perangkat daerah, camat, dan para peratin yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu,” kata Ma’ruf.

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, Diskopdag memberikan penegasan bahwa seluruh pedagang pasar kalangan di wilayah yang dimaksud wajib menyesuaikan jam operasional baru yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan terbaru, kegiatan perdagangan hanya diperbolehkan berlangsung pada sore hari mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.

”Penetapan waktu sore hari ini mempertimbangkan agar tidak terjadi tumpang tindih aktivitas antara pedagang pasar kalangan dengan kegiatan pasar pagi di Way Batu, yang menjadi pusat distribusi utama kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, perputaran ekonomi bisa berjalan lebih lancar dan terarah,” jelasnya.

Selain penyesuaian jam operasional, Diskopdag juga menegaskan larangan keras bagi pedagang untuk menggunakan bahu jalan, trotoar, maupun area fasilitas umum lain sebagai tempat berdagang. Hal tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat sekitar. Pedagang juga di imbau agar menjaga kebersihan lingkungan pasar. Setiap pedagang wajib membersihkan area dagangan masing-masing setelah jam operasional berakhir.

“Pasar yang bersih tentu akan memberikan kenyamanan bagi pembeli dan menciptakan citra positif bagi kegiatan ekonomi lokal,” jelasnya.

Ditambahkannya, perubahan jam operasional tersebut mulai diberlakukan paling lambat pada 1 November 2025. Diskopdag bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan pemerintah pekon atau kecamatan setempat akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

“Apabila ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan jam operasional atau berdagang di lokasi yang tidak semestinya, maka akan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan hingga penertiban langsung oleh petugas di lapangan,” tegasnya.

Menurut Ma’ruf, kebijakan ini bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai bentuk penataan agar perdagangan di wilayah Pesbar dapat berjalan dengan tertib dan berkesinambungan. Ia berharap seluruh pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi kebaikan bersama. Artinya, langkah ini kami ambil untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban umum.

“Kami juga ingin agar seluruh pelaku usaha kecil dapat berdagang dengan aman dan nyaman tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Karena itu, kami berharap seluruh pedagang bisa bekerja sama dan mematuhi aturan ini,” tandasnya.(yayan/*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan