Musrenbang Tingkat Kecamatan, Kecamatan Pesisir Selatan Usulkan 28 Item Kegiatan

Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025 di Kecamatan Ngambur dan Pesisir Selatan berlangsung lancar yang dipusatkan di aula kantor Kecamatan Ngambur. Foto dok --

PESISIR SELATAN – Pemerintah kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir barat (Pesbar) memfokuskan sebanyak 28 item usulan kegiatan dari 17 Pekon termasuk dua Pekon Persiapan yang ada di Kecamaan setempat dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025 di Kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur, yang dipusatkan di aula kantor Camat Ngambur, Rabu 21 Februari 2024.

Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., mengatakan, dalam pelaksanaan Musrenbang ditingkat Kecamatan ini memang terdapat beberapa item yang diusulkan oleh masing-masing Pekon yang ada di Kecamatan Pesisir Selatan tersebut. Mengingat saat ini di Kecamatan Pesisir Selatan juga telah memiliki 17 Pekon, dua Pekon diantaranya merupakan Pekon Persiapan.

“Sebanyak 28 item yang diusulkan itu rata-rata berkaitan dengan persoalan pembangunan infrastruktur, hingga usulan dibidang pertanian yang semuanya memang tidak bisa tercover melalui anggaran Dana Desa (DD),” katanya.

Dijelaskanya, mayoritas usulan untuk pembangunan infrastruktur di Pekon se-kecamatan Pesisir Selatan ini seperti halnya usulan peningkatan jalan aspal, peningkatan jalan rabat beton, pembangunan saluran drainase, pembangunan jembatan, pembukaan badan jalan Kabupaten dan sebagainya. Selain itu, usulan pembangunan talud abrasi pantai, normalisasi sungai dan lainnya, termasuk usulan pembangunan prasarana air bersih.

“Sedangkan dibidang pertanian yakni usulan pengadaan bibit tanaman holtikultura, pembangunan dam parit, pembangunan embung, saluran irigasi lahan persawahan serta usulan lainnya,” jelasnya.

Masih kata Mirton, semua yang diajukan dalam pelaksanaan Musrenbang di tingkat Kecamatan itu memang rata-rata yang tidak bisa dianggarkan melalui dana desa. Mengingat, anggaran yang dibutuhkan tentu sangat besar. Sehingga, diharapkan bisa ditangani oleh Pemkab setempat, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dna Belanja Daerah (APBD) Kabupaten maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kita tentu berharap sebanyak 28 item yang telah diusulkan dalam pelaksanaan Musrenbang ditingkat Kecamatan itu nanti terdapat item yang diprioritaskan oleh Pemkab setempat, sehingga apa yang menjadi usulan tersebut bisa terealisasi di tahun anggaran 2025 mendatang,” pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan