Belum Gelar RAT, Diskopdag Tegur Koperasi

Rapat Anggota Tahunan. Ilustrasi--
BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali menyoroti kedisiplinan koperasi dalam menjalankan kewajibannya. Hingga memasuki triwulan terakhir tahun ini, belasan dari total 56 koperasi aktif di Bumi Beguai Jejama Sai Betik belum juga melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Lampung Barat, Syafaruddin, menegaskan bahwa pelaksanaan RAT bukan sekadar agenda seremonial, melainkan jantung kehidupan koperasi. Melalui RAT, seluruh pengurus diminta mempertanggungjawabkan pengelolaan organisasi dan keuangan kepada anggota.
“Kami sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. RAT itu indikator utama apakah koperasi dikelola secara sehat atau tidak,” kata Syafaruddin.
Menurut dia, dalam RAT, seluruh anggota koperasi memiliki hak suara untuk menilai kinerja pengurus sekaligus menentukan arah kebijakan ke depan.
Untuk mempercepat pelaksanaan RAT, Diskopdag telah menurunkan tim pengawasan serta memberikan sejumlah opsi pelaksanaan yang lebih fleksibel. Koperasi dengan jumlah anggota besar dipersilakan melaksanakan RAT secara berkelompok, bahkan melalui daring (online), sepanjang mekanisme akuntabilitas tetap terjaga.
Tak hanya itu, Diskopdag juga memberikan perhatian khusus kepada koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi pembiayaan syariah (KSPPS) yang mengelola aset di atas Rp5 miliar.
Koperasi kategori ini diwajibkan melakukan audit keuangan melalui akuntan publik independen. Hasil audit tersebut harus disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta Diskopdag paling lambat 30 hari setelah RAT digelar.
Syafaruddin mengingatkan bahwa koperasi bukan perusahaan keluarga atau badan usaha milik individu. Seluruh anggota memiliki hak atas informasi dan pengawasan. Karena itu, RAT harus dipandang sebagai momentum memperkuat kepercayaan, bukan sekadar beban administratif. “Kalau koperasi sehat, anggotanya sejahtera. RAT itu justru pintu awal untuk tumbuh lebih baik,” ujarnya.
Dari data Diskopdag, setidaknya 15 koperasi masih belum menunjukkan komitmen menyelesaikan RAT meskipun sudah mendapat peringatan. Pemkab berharap seluruh koperasi di Lampung Barat dapat tangguh, adaptif, dan transparan menghadapi perkembangan zaman.
“RAT adalah pondasi kepercayaan. Kita ingin koperasi di Lampung Barat tidak hanya bertahan, tapi berkembang menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan yang modern,” tutupnya. (lusiana)