Komdigi Layangkan Teguran Ketiga untuk Platform X, Denda Capai Rp78 Juta

Komdigi memberikan surat teguran ketiga untuk platform X karena belum membayar denda administratif imbas temuan konten bermuatan pornografi di platform itu. Ilustrasi X--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengirimkan surat teguran ketiga kepada platform media sosial X (sebelumnya Twitter) lantaran belum membayar denda administratif yang dijatuhkan akibat pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi.

Surat teguran terbaru itu dikirim oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh pihak X.

Sanksi administratif terhadap platform milik Elon Musk tersebut merupakan akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya. Berdasarkan keterangan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, nilai denda kini meningkat menjadi Rp78.125.000 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Denda pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak X tidak memberikan tanggapan maupun melakukan pembayaran.

Menurut Alex, eskalasi denda ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Pelanggaran itu bermula dari hasil pengawasan ruang digital pada 12 September 2025, di mana Komdigi menemukan konten bermuatan pornografi di platform X. Meskipun pihak platform telah melakukan take down terhadap konten tersebut dua hari setelah surat teguran kedua dikirim, kewajiban pembayaran denda tetap diberlakukan sesuai peraturan.

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan bahwa hingga kini Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun narahubung resmi di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Komdigi menilai ketiadaan perwakilan resmi menyulitkan proses koordinasi dan penegakan aturan moderasi konten. Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang berbasis konten pengguna (User-Generated Content), wajib menunjuk narahubung resmi untuk menangani laporan dan permintaan penghapusan konten bermasalah.

Seluruh denda administratif yang dikenakan terhadap X akan disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, sesuai mekanisme penerimaan negara bukan pajak.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan semata bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan seluruh pelaku industri digital mematuhi prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan