Komdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online

Foto: Ilustrasi Judi Online. Foto CNBC Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol).

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik judi online yang dinilai merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial.

"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/10).

Ia menjelaskan, pemblokiran ribuan rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Menurut Meutya, kerja sama antara Komdigi dan OJK ini merupakan langkah konkret untuk memutus rantai transaksi antara masyarakat dan pengelola situs judi online.

Ajak Masyarakat Laporkan Akun dan Situs Judol

Meutya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas judi online, terutama dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Komdigi menyediakan kanal pengaduan digital seperti aduankonten.id untuk pelaporan konten, dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judol.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," ujarnya.

2,8 Juta Konten Negatif Diblokir

Sebelumnya, Komdigi melaporkan telah memblokir 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya berkaitan dengan judi online.

Data ini berasal dari hasil penelusuran selama satu tahun terakhir melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang memonitor aktivitas digital di berbagai platform.

“Sejak 20 Oktober tahun lalu hingga 16 September kemarin, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian,” jelas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi.

Alex menambahkan, judi online masih menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga Komdigi akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku maupun penyedia layanan ilegal.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan