Kebal Hukum Jika Tak Lalai: Kepala BP BUMN Tak Bisa Dipidana atas Kerugian BUMN?

Kantor BUMN. Foto net--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO - Awal Oktober 2025 menjadi momentum penting dalam lanskap hukum BUMN di Indonesia. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara resmi disahkan dengan membawa perubahan besar, termasuk pengalihan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Salah satu sorotan utama dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat atas UU BUMN ini adalah ketentuan mengenai perlindungan hukum terhadap Kepala BP BUMN serta para pegawai di badan tersebut, termasuk entitas Danantara. Dalam peraturan yang baru ini, mereka tidak dapat dituntut secara hukum atas kerugian yang terjadi pada BUMN, selama dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan.
Selain itu, pejabat yang bersangkutan harus membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan selama pengelolaan didasarkan pada itikad baik dan kehati-hatian, serta sejalan dengan tujuan investasi dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak hanya itu, pejabat tersebut juga wajib tidak memiliki konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam setiap pengambilan keputusan atau pengelolaan investasi. Terakhir, mereka juga harus memastikan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dari kebijakan atau tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dengan ketentuan ini, para pejabat BP BUMN memiliki perlindungan hukum yang kuat, selama memenuhi kriteria akuntabilitas dan integritas tersebut. Namun, hal ini juga menuai perdebatan di ruang publik mengenai potensi lemahnya penegakan hukum bila tidak diawasi secara ketat. (*/rinto)