Tunggakan Iuran BPJS yang Mau Dihapus Pemerintah Capai Rp7 T

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tunggakan iuran peserta yang akan dihapus pemerintah mencapai Rp7,691 triliun. Foto ANTARA--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah tengah mengkaji rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp7,691 triliun. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban jutaan peserta yang selama ini menunggak pembayaran dan memulihkan keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa proses penghapusan tunggakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Pihaknya siap menjalankan kebijakan begitu keputusan resmi ditetapkan oleh pemerintah.

“Tunggakan yang rencana pemutihan sekitar Rp7,691 triliun. Masih dalam proses. Kalau sudah jadi kebijakannya, BPJS Kesehatan siap,” ujar Ali kepada CNN Indonesia, Senin (13/10).

Rencana penghapusan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyebut pemerintah masih melakukan verifikasi dan perhitungan menyeluruh terhadap data peserta yang memiliki tunggakan.

“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung dengan cermat. Datanya juga perlu diverifikasi agar nominalnya tepat,” ujar Prasetyo, dikutip dari CNBC Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut. Namun, ia memastikan hal ini akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara.

“Saya saja masih nanya sekjen saya, rupanya belum dikasih tahu. Jadi masih didiskusikan, siapa nanti yang akan menanggung pembayaran BPJS Kesehatan,” kata Purbaya dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jumat (10/10).

Purbaya menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Mensesneg untuk memastikan skema pembiayaan yang paling tepat dan tidak menimbulkan tekanan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana pemutihan tunggakan ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak agar bisa kembali aktif menjadi peserta jaminan kesehatan tanpa beban utang.

Jika kebijakan ini terealisasi, maka jutaan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berstatus tidak aktif akibat tunggakan akan kembali memperoleh akses terhadap layanan kesehatan. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional menuju sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai pemerintah harus memastikan mekanisme pemutihan tidak menimbulkan moral hazard atau kecenderungan peserta menunda pembayaran iuran di masa mendatang. Pemerintah juga perlu menyiapkan strategi lanjutan agar pembiayaan BPJS Kesehatan tetap berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas fiskal.

Rencana besar ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara tanggung jawab sosial dan keberlanjutan fiskal, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan