Hanya 20 Pedagang Masih Aktif di Kawasan Wisata Labuhan Jukung

Kepala Dinas Pariwisata Pesisir Barat I Nyoman Setiawan. Foto Dok.--
PESISIR TENGAH - Aktivitas ekonomi di kawasan wisata Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kini mengalami penyusutan. Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata setempat, dari total 32 pedagang yang terdaftar di area wisata andalan tersebut, hanya 20 pedagang yang masih aktif berjualan. Sementara itu, 12 pedagang lainnya sudah tidak lagi beroperasi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pesbar melalui Dinas Pariwisata yang terus berupaya melakukan penataan kawasan. Langkah tersebut dilakukan agar kawasan wisata Labuhan Jukung tidak hanya menjadi destinasi unggulan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesbar, Dr. I Nyoman Setiawan, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan pembenahan terhadap keberadaan pedagang yang menempati area wisata. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan wisata yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung pengalaman wisatawan yang datang ke Labuhan Jukung.
“Kami juga berharap agar pedagang yang tidak aktif, terutama yang menempati lahan di dalam kawasan wisata Labuhan Jukung, untuk dapat kembali beraktivitas. Jika memang sudah tidak aktif lagi, kami minta agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata setempat,” ujarnya.
Menurut Nyoman, keberadaan para pedagang merupakan bagian penting dari ekosistem wisata di Labuhan Jukung. Mereka tidak hanya berperan dalam mendukung kebutuhan wisatawan, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian lokal. Karena itu, pihaknya mengimbau agar seluruh pedagang dapat berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha mereka dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Pesbar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam peraturan tersebut, telah diatur tata kelola pemanfaatan lahan di kawasan wisata, termasuk kewajiban para pelaku usaha yang beroperasi di area wisata milik pemerintah daerah. Karena itu pihaknya mengingatkan agar para pedagang senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dalam menempati lokasi lahan di kawasan wisata Labuhan Jukung. Semua ketentuan itu sudah diatur secara jelas, sehingga harus dijalankan dengan baik. Dinas Pariwisata ke depan akan terus memperkuat koordinasi dengan pedagang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kawasan wisata Labuhan Jukung tetap tertib dan nyaman.
“Salah satunya yakni evaluasi terhadap penempatan lapak pedagang yang tidak aktif agar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha baru yang benar-benar siap beroperasi, termasuk penataan pedagang yang saat ini masih terus dilakukan,” pungkasnya.(yayan/*)