Aturan AI Segera Rampung, Komdigi Tekankan Keseimbangan antara Inovasi dan Proteksi

Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Foto REUTERS--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan rancangan aturan tentang kecerdasan buatan (AI) akan selesai dalam waktu dekat. Aturan ini tidak hanya akan menjadi payung hukum bagi pengembangan AI di Indonesia, tetapi juga panduan etis untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan risiko.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, draf aturan AI ditargetkan rampung pada bulan ini, namun masih harus melalui proses harmonisasi lintas kementerian sebelum disahkan secara resmi.
“Bulan ini drafnya selesai, tapi ada proses lagi karena setiap peraturan harus dilihat agar tidak overlap dengan regulasi yang sudah ada,” ujar Nezar di sela Forum Talenta Digital Komdigi di Jakarta, Jumat (17/10).
Keseimbangan Inovasi dan Proteksi
Nezar menjelaskan, aturan AI dan Peta Jalan Kecerdasan Buatan Nasional yang sedang difinalisasi akan menitikberatkan pada keamanan serta keselamatan dalam pengembangan dan penggunaan AI.
“Spirit-nya adalah mencari keseimbangan antara inovasi dan proteksi. Kita maksimalkan manfaat AI, sekaligus meminimalkan risiko-risiko yang mungkin timbul,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peta jalan tersebut juga akan mengarahkan pengembangan AI ke sektor-sektor strategis nasional agar inovasi berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Prinsip Etika dan Hak Cipta Digital
Peta Jalan AI, kata Nezar, turut mengatur prinsip-prinsip dasar seperti akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak cipta terutama bagi industri kreatif yang menggunakan teknologi AI.
“Prinsip-prinsip itu penting agar AI tidak hanya menjadi alat inovasi, tapi juga menghormati hak-hak kreator di belakangnya,” ucapnya.
Tidak Ada Sanksi Langsung
Meski begitu, Nezar menegaskan aturan ini tidak akan memuat sanksi secara langsung. Jika terjadi pelanggaran yang bersifat pidana, penegakannya dapat merujuk pada UU ITE atau KUHP.
“Kalau ada yang menyangkut tindak pidana, bisa menggunakan aturan hukum yang sudah berlaku,” katanya.
Satu Visi Nasional AI
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya Peta Jalan AI sebagai acuan nasional agar arah pengembangan AI di Indonesia tidak terpecah.
“Peta jalan itu ibarat panduan menuju tujuan yang sama. Kalau salah jalur, kita bisa terlambat atau tersesat,” kata Meutya saat berkunjung ke Universitas Udayana, Bali, Agustus lalu.
Selain peta jalan, pemerintah juga tengah menyusun Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, memperkuat ketentuan etika yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023.