Dua Warganya Tewas Diterkam Harimau, Nukman: Harus Ditangkap Hidup atau Mati

BKSDA DITURUNKAN: Tim BKSDA sudah tiba di Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Suoh Lampung Barat pada Kamis sore 22 Februari 2024 untuk memulai upaya penangkapan harimau sumatera yang menerkam salah seorang warga. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., memastikan bahwa Pemkab Lampung Barat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0422 Lampung Barat, jauh-jauh hari telah mengambil langkah menyikapi konflik satwa dan manusia yang terjadi di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS).

Menurut Nukman, sejak adanya kejadian pertama di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Suoh dimana satu warga setempat meninggal setelah diterkam harimau, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan jajaran Forkopimda untuk membahas persoalan tersebut agar tidak terjadi lagi.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin, salah satunya yakni pembagian tugas, dimana Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Rinto Wijaya melakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BB-TNBBS).

Namun, pertemuan yang dilakukan tersebut tidak menghasilkan apa-apa, hingga pada akhirnya kejadian kembali terulang, dimana warga Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) juga meninggal akibat diterkam si raja hutan tersebut.

"Selanjutnya saya juga langsung lapor ke pak gubernur, berharap Pemerintah Provinsi juga bisa membantu mengatasi persoalan ini, Alhamdulillah pak Gubernur langsung memerintahkan BKSDA Lampung-Bengkulu untuk turun ke Suoh," kata Nukman.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh ada dua tim yang diturunkan ke Suoh dengan membawa perangkap untuk menangkap harimau sumatera tersebut. "Pada intinya, nyawa manusia lebih berharga dari nyawa apapun, sehingga meskipun itu satwa dilindungi ketika sudah memangsa manusia seperti itu, boleh dibunuh asal berada di tanah marga (bukan hutan kawasan) dan aturannya tidak boleh dibawa pulang, sehingga harus dimusnahkan atau dikubur di lokasi," ujar Nukman, mengisyaratkan harimau sumatera tersebut harus ditangkap hidup atau mati.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Kepolisian, TNI, Polhut dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), WCS dan masyarakat telah melakukan evakuasi terhadap Sahri bin Saprak (28) warga Pemangku Peninjauan Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) yang tewas diterkam harimau sumatera (Panthera tigris sondaica).

Dari informasi yang diterima, kondisi organ tubuh korban saat ditemukan dan berhasil dievakuasi sudah tidak lagi utuh, salah satu bagian tubuh korban belum ditemukan.

Tidak utuhnya organ tubuh korban saat ditemukan, dibenarkan Kapolsek BNS Iptu Edward Panjaitan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik.

Menurut dia,  jasad korban sekitar 300 meter dari kebun korban dalam keadaan meninggal dunia dan organ tubuh sudah tidak utuh, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Puskesmas korban meninggal dunia diakibatkan oleh terkaman binatang buas.

"Korban sudah di bawa kerumah duka dikediaman milik korban, keluarga sudah iklas dan menolak untuk dilakukan outopsi terhadap korban," ungkapnya.

Ia juga mengungkap, kejadian bermula pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB,  kakak ipar korban melakukan Pencarian terhadap korban  yang sebelumnya berpamitan ke kebun pada hari Rabu pagi tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB namun sampai pukul 17. 30 WIB korban tidak kunjung pulang. 

"Kemudian dicari kekebun hanya ketemu tangki semprot milik korban yg sudah rusak, dan selanjutnya melapor ke kepala Dusun Peninjauan dan kemudian melapor ke Aparat Pekon Bumi Hantatai dan Polsek Suoh," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan