Pemerintah Tambah Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional dengan menambah alokasi anggaran bagi BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026. Tambahan ini membuat total dana operasional lembaga tersebut meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun, atau naik hampir 41 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tambahan dana tersebut tidak akan diikuti dengan kenaikan iuran peserta dalam waktu dekat. Pemerintah masih menilai kondisi ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih, sehingga perubahan iuran dinilai belum tepat dilakukan setidaknya hingga pertengahan 2026. Fokus utama kebijakan fiskal, kata dia, adalah menjaga stabilitas sistem layanan publik sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan ini juga menandai penyesuaian strategi pembiayaan negara di sektor kesehatan, di mana anggaran tambahan bukan dimaksudkan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan untuk memperkuat layanan kesehatan, menampung pertumbuhan peserta baru, serta mengantisipasi peningkatan kebutuhan medis di tahun depan. Pemerintah ingin memastikan seluruh warga negara, terutama kelompok rentan, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa gangguan administrasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tambahan Rp20 triliun tersebut merupakan bagian dari APBN 2026, terpisah sepenuhnya dari kebijakan penghapusan tunggakan iuran atau program “pemutihan”. Ia menilai perluasan alokasi anggaran akan berfungsi sebagai bantalan fiskal bagi peningkatan jumlah peserta dan perluasan cakupan layanan yang diproyeksikan terus tumbuh.

Sementara itu, program penghapusan tunggakan iuran hanya diberlakukan bagi peserta yang tergolong tidak mampu dan telah menunggak lebih dari dua tahun. Langkah ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan mekanisme administratif berupa penghapusan piutang (write off) agar peserta yang telah lama keluar dari sistem dapat kembali aktif tanpa terbebani utang lama. Berdasarkan perhitungan internal, nilai tunggakan yang dihapus diperkirakan bisa melebihi Rp10 triliun, meliputi peserta mandiri yang kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah memperkuat fondasi pembiayaan kesehatan nasional tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Menurut Purbaya, setiap kebijakan fiskal di sektor publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan kondisi sosial ekonomi rakyat.

Dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun, BPJS Kesehatan diproyeksikan mampu menampung peningkatan kebutuhan layanan medis yang signifikan pada 2026, termasuk pembiayaan program kesehatan preventif dan perluasan digitalisasi layanan kesehatan. Tambahan dana ini juga menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan universal yang telah mencakup lebih dari 250 juta peserta.

Dalam jangka panjang, pemerintah menilai reformasi sistem jaminan kesehatan tidak cukup hanya dari sisi anggaran. Evaluasi terhadap efisiensi sistem pembayaran, transparansi data peserta, serta sinkronisasi dengan lembaga kesehatan daerah menjadi agenda penting agar subsidi negara benar-benar tersalurkan kepada kelompok yang berhak.

Langkah penambahan dana ini sekaligus menjadi bukti keberlanjutan kebijakan fiskal inklusif yang selama ini didorong Kementerian Keuangan. Pemerintah berupaya menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus menegakkan prinsip keadilan sosial dalam distribusi anggaran publik.

Dengan kebijakan yang lebih akuntabel dan sistem pengawasan yang diperkuat, BPJS Kesehatan diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pengelola iuran, tetapi juga pilar utama ketahanan kesehatan nasional di tengah dinamika sosial-ekonomi global yang kian kompleks.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan