DKPP Selesaikan Usulan RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2026
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar)--
PESISIR TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menuntaskan penyusunan sekaligus pengusulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi untuk tahun 2026 mendatang.
Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kepala Dinas KPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan usulan RDKK tahun 2026 secara resmi telah disampaikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).
“RDKK tahun 2026 sudah kami susun dan usulkan ke Kementan. Dalam usulan tersebut, total kebutuhan pupuk urea mencapai 4.930 ton, pupuk NPK sebanyak 13.053 ton, dan pupuk NPK formula sebanyak 1,5 ton,” kata dia.
Menurutnya, kebutuhan pupuk bersubsidi hingga kini masih sangat penting bagi para petani di Kabupaten Pesbar. Selain karena harganya yang terjangkau, pupuk bersubsidi juga mampu memenuhi kebutuhan berbagai jenis tanaman yang dibudidayakan oleh petani, mulai dari tanaman pangan hingga hortikultura.
“Bantuan pupuk bersubsidi ini sangat membantu petani, terutama dalam menekan biaya produksi. Apalagi tahun ini, pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen dari harga sebelumnya untuk semua jenis pupuk. Kebijakan ini tentu sangat meringankan beban petani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menuturkan, DKPP Pesbar saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Pertanian terkait jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan untuk tahun 2026. Sebab, jumlah pupuk yang diusulkan melalui RDKK biasanya tidak selalu sama dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap agar alokasi pupuk bersubsidi yang nantinya ditetapkan oleh Kementan dapat sesuai dengan kebutuhan riil petani di lapangan. Dengan demikian, tidak ada lagi kekurangan pupuk di musim tanam mendatang,” harapnya.
Selain itu, penyusunan RDKK sendiri dilakukan berdasarkan data kelompok tani yang telah terdaftar dan diverifikasi melalui sistem elektronik. Data tersebut mencakup jenis tanaman, luas lahan, serta jumlah kebutuhan pupuk yang disesuaikan dengan rekomendasi teknis penyuluh pertanian.
“Kami terus mengimbau para petani agar bergabung dalam kelompok tani resmi, sehingga bisa terdaftar dalam sistem RDKK dan berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Kami juga minta petani tidak membeli pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi, karena penyalurannya sudah diatur dan diawasi ketat,” pungkasnya. (yogi/*)