RSUDAU Terapkan e-Parking, PAD Meningkat 700 Persen
TERAPKAN E-PARKING; RSUDAU Lampung Barat mulai menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital. Foto Dok--
BALIKBUKIT - Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU) Kabupaten Lampung Barat mulai menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital. Program ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Direktur RSUDAU, dr. Iman Hendarman, Sp.A., M.Kes., menjelaskan bahwa penerapan e-Parking mulai berlaku setelah rumah sakit bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
“Kita sudah mulai menerapkan E-Parking dengan sistem digital yang dikelola pihak ketiga. Tujuannya agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah,” ujar dr. Iman.
Dalam sistem baru ini, tarif parkir kendaraan roda dua dikenakan Rp3.000, roda empat Rp5.000, dan roda enam Rp10.000 untuk setiap enam jam pertama. Sementara untuk keluarga pasien rawat inap, RSUDAU memberikan tarif khusus meringankan yakni Rp5.000 per hari untuk roda dua dan Rp10.000 per hari untuk roda empat.
“Untuk keluarga pasien yang menginap, kami berikan keringanan tarif agar tidak memberatkan. Mereka cukup mendaftar di pos pendaftaran parkir khusus,” jelasnya.
Iman juga memaparkan, dari hasil kerja sama dengan pihak ketiga, sistem pembagian hasil telah diatur secara proporsional 75 persen untuk pihak pengelola yang juga menanggung seluruh biaya operasional, dan 25 persen untuk RSUDAU. Dari total pendapatan, terlebih dahulu dipotong 10 persen untuk pajak sesuai ketentuan.
Hasil penerapan sistem e-Parking ini disebut membawa perubahan signifikan terhadap penerimaan retribusi daerah. “Sebelum dikelola secara sistematis, pendapatan retribusi parkir hanya sekitar Rp1 juta per tahun. Setelah e-Parking berjalan, pendapatan naik menjadi sekitar Rp8 juta per tahun. Jadi, peningkatannya mencapai 700 persen,” ungkap dr. Iman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih bersifat uji coba dan evaluatif. Setiap bulan pihaknya bersama pengelola melakukan evaluasi untuk menampung masukan dan keluhan masyarakat.
“Kami terbuka terhadap semua masukan. Misalnya keluhan dari pengunjung yang hanya mengantar pasien tapi tetap dikenakan tarif parkir, itu akan kami bahas dan sesuaikan dalam evaluasi berikutnya,” tambahnya.
Menurutnya, penerapan E-Parking bukan semata persoalan retribusi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pelayanan publik yang modern dan akuntabel di lingkungan RSUDAU.
“Kita ingin pelayanan rumah sakit makin profesional, transparan, dan terukur. E-Parking ini langkah kecil menuju pengelolaan rumah sakit yang lebih modern,” tutup Iman. (edi/lusiana)