TNGM Pulihkan Ekosistem Merapi Usai Tambang Pasir Ilegal
GUNUNG Merapi Jawa Tengah. -Foto Istock.--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memulai langkah pemulihan ekosistem di kawasan yang rusak akibat aktivitas tambang pasir ilegal. Fokus utama perbaikan dilakukan di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, wilayah yang paling terdampak kerusakan lingkungan.
Upaya rehabilitasi dilakukan dengan penanaman kembali vegetasi dan pengawasan ketat untuk mencegah kegiatan serupa. Kawasan konservasi Merapi memiliki peran vital sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bagi masyarakat di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penegakan hukum terhadap tambang pasir ilegal di kawasan ini sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dari hasil operasi gabungan pada 3 November 2025, ditemukan 36 titik tambang dan 39 depo pasir tanpa izin tersebar di lima kecamatan Kabupaten Magelang.
Berdasarkan data Bareskrim, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut telah membuka lahan seluas sekitar 312 hektare dari total luas kawasan konservasi 6.607 hektare. Aktivitas tersebut berlangsung selama dua tahun terakhir dengan perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun, hasil dari penjualan 21,7 juta meter kubik pasir.
Saat ini, status hukum kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 29 Oktober 2025. Aparat kepolisian terus mendalami pemeriksaan terhadap para saksi untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di kawasan lereng Merapi.
Langkah pemulihan yang dilakukan TNGM menjadi bagian penting untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam di sekitar Gunung Merapi tetap terjaga.