27 Ormas di Lambar Cairkan Dana Hibah

Ilustrasi Dana Hibah-----

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kembali menyalurkan dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada tahun anggaran 2025. Dari total Rp317 juta yang dialokasikan, serapan dana hibah telah mencapai 93 persen.

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat, M. Henry Faisal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada APBD murni dialokasikan anggaran sebesar Rp257 juta untuk 23 Ormas, sementara pada APBD Perubahan ditambahkan Rp60 juta untuk enam Ormas. Dengan demikian total hibah untuk Ormas pada tahun ini mencapai Rp317 juta.

“Saat ini masih ada dua Ormas yang belum melakukan penyerapan, yaitu Pospera dan Tjimande Tari Kolot Kebun Djeruk Hilir (TTKKDH). Yang lainnya sudah terealisasi seluruhnya,” kata Henry, Minggu (16/11)

Henry menegaskan bahwa dana hibah tidak diberikan secara otomatis. Setiap Ormas wajib memenuhi sejumlah syarat administratif sebagai bentuk akuntabilitas dan penjaminan kelayakan penerima hibah.

Beberapa persyaratan utama meliputi Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Bakesbangpol, akta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP organisasi, struktur kepengurusan yang sah, program kerja dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), surat pernyataan tidak dalam sengketa hukum, fotokopi rekening koran, KTP ketua dan bendahara, dan proposal dalam bentuk hard copy dan soft copy.

“Dokumen-dokumen ini menjadi dasar verifikasi kelayakan pencairan hibah. Kita harus memastikan dana publik dikelola secara akuntabel,” tambahnya.

Menurut Henry, hibah yang diberikan pemerintah daerah bukan sekadar bantuan pendanaan, tetapi bentuk dukungan terhadap kontribusi Ormas dalam menguatkan partisipasi masyarakat. “Kami berharap dana ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kegiatan positif, seperti kegiatan sosial, atau program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Henry juga mengimbau kepada dua Ormas yang belum mengajukan proposal agar segera melengkapi persyaratan sebelum batas pencairan ditutup. “Sayang kalau tidak dimanfaatkan. Kita ingin semua Ormas yang terdaftar mendapat haknya,” tegasnya.

Pemkab Lampung Barat berharap melalui penyaluran hibah ini, sinergi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat semakin kuat, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan mendukung kesejahteraan warga. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan