Disdukcapil Ingatkan Warga Update KK

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pesisir Barat Medi Nofrianto. Foto Dok.--

PESISIR TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih proaktif memperbarui Kartu Keluarga (KK) setiap kali terjadi perubahan data kependudukan. Imbauan itu disampaikan guna memastikan seluruh dokumen administratif warga tetap valid, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan berbagai layanan publik.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mewakili Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan bahwa update atau pembaruan data merupakan kewajiban setiap penduduk ketika terdapat perubahan elemen identitas maupun susunan anggota keluarga. Ia menyebutkan, kebiasaan menunda pembaruan dokumen masih sering terjadi, padahal hal tersebut dapat berdampak langsung pada keakuratan data yang diperlukan dalam berbagai urusan administrasi.

“Banyak layanan publik membutuhkan data terbaru. Karena itu, setiap perubahan pada identitas atau komposisi keluarga harus segera diperbarui,” katanya.

Dikatakannya, data yang tidak akurat dapat menghambat pengurusan berbagai dokumen lain seperti BPJS, bantuan sosial, layanan pendidikan, hingga administrasi kependudukan lainnya. Pembaruan KK harus dilakukan saat terjadi perubahan elemen data, seperti pendidikan terakhir, pekerjaan, golongan darah, status perkawinan, agama, jenis kelamin, atau perubahan tempat dan tanggal lahir. Selain itu, pembaruan juga wajib dilakukan jika dokumen hilang atau rusak sehingga memerlukan penerbitan ulang.

“Setiap elemen yang berubah harus tercatat. Ini penting agar data kependudukan tetap valid,” jelasnya.

Dijelaskannya, masih banyak warga yang menganggap perubahan kecil tidak berdampak pada dokumen lain, padahal ketidaksesuaian data sering memunculkan masalah di kemudian hari, terutama ketika data tersebut harus dicocokkan dengan sistem nasional. Perubahan anggota keluarga juga menjadi alasan utama penerbitan KK baru. Peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perpindahan penduduk, maupun permohonan numpang KK harus segera ditindaklanjuti dengan pengajuan pembaruan.

“Warga bisa mengurus sendiri melalui loket pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Disdukcapil di komplek perkantoran pemkab setempat atau lewat aplikasi Saibatin,” tandasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan