Satu DPO Pencurian Gabah di Kebuayan Berhasil di Amanankan
27022024--
PESISIR TENGAH – Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian gabah di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karyapenggawa, Minggu 4 Februari 2024 lalu.
Palaku yang diamankan bernisial DS (15) Warga Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, saat diamankan pelaku sedang berada di Pekon Tanjungjati, Kecamatan Pesisir Selatan, Sabtu 24 Februari 2024.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra S. Ik, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., membenarkan pihak Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan satu DPO kasus pencurian gabah di Pekon Kebuayan.
“ Kasus pencurian itu terjadi Pada Minggu 4 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib, bertempat di rumah warga yang berada di Pekon Kebuayan, para pelaku berhasil membawa tiga karung gabah dengan berat mencapai 125 kilogram,” kata diua.
Dijelaskannya, pada awaktu kejadian anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku dengan inisial RA (18) dan RK (14) keduanya beralamat di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Pesisir Selatan sedangkan satu pelaku insial DS (15) berhasil melarikan diri sehingga menjadi DPO.
“ Kemudian pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024 tim Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi DPO pelaku pencurian gabah inisial DS (15) berada di Pekon Tanjung Jati, KecamatanPesisir Selatan,” jelasnya.
Dikatakantnya, berdasarkan informasi yang diterima, tim Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku pencurian itu tanpa perlawanan.
“ Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.” Pungkasnya. (*)