DPR Prioritaskan RUU Penyesuaian Pidana, Perampasan Aset Menyusul
Komisi III DPR RI segera membahas RUU Penyesuaian Pidana setelah RUU KUHAP telah disetujui untuk menjadi undang-undang. Foto ist--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Komisi III DPR RI menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai agenda utama setelah pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna terbaru. Langkah ini dipandang mendesak karena KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026 sehingga membutuhkan aturan turunan yang selaras.
Komisi III menjadwalkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana mulai pekan depan. Upaya tersebut ditargetkan rampung sebelum masa reses yang dimulai pada 10 Desember 2025. RUU ini nantinya mengatur berbagai ketentuan turunan KUHP agar penerapan aturan pidana berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Selain fokus pada penyelarasan regulasi pidana, Komisi III juga sedang merampungkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial. Setelah RUU Penyesuaian Pidana tuntas dibahas, komisi membuka peluang melanjutkan agenda legislasi lainnya, termasuk kemungkinan mulai membahas RUU Perampasan Aset.
Di sisi lain, pengesahan RKUHAP yang berlangsung sebelumnya memicu penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Kelompok ini menilai proses penyusunan aturan tersebut mengandung cacat baik secara formil maupun materiil. Mereka juga telah melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etika selama proses legislasi.
Rangkaian pembahasan ini menandai padatnya agenda Komisi III DPR RI menjelang akhir masa persidangan, terutama dalam menyesuaikan perangkat hukum pidana nasional dengan regulasi baru yang segera diberlakukan. (*/rinto)