Revisi UU ASN 2023 Hapus PPPK Paruh Waktu, Fokus Profesional

Istana menyiapkan blok khusus masyarakat berpenghasilan rendah di Wisma Atlet, terpisah dari blok khusus ASN, TNI, dan Polri. Antara Foto--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023). Rancangan revisi ini diajukan Komisi II DPR RI dan memuat beberapa perubahan penting terkait jabatan pimpinan tinggi (JPT) serta status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satu perubahan krusial adalah penambahan JPT pratama dalam lingkup yang ditunjuk presiden, selain JPT utama. JPT pratama setara dengan eselon II, mencakup kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli kepala daerah, dan kepala biro di tingkat pusat. Jabatan ini rawan dipolitisasi karena seringkali pejabat digeser oleh kepala daerah karena dianggap mendukung pejabat lama.

Meski penentuan JPT pratama dilakukan oleh presiden, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan penting, termasuk menyelenggarakan rekrutmen calon JPT pratama dan mengusulkan kandidat kepada presiden. Tujuannya adalah menjaga kesinambungan karier ASN dan mencegah pegawai berkualitas dinonjobkan.

Mengenai status ASN, revisi UU ASN 2023 menegaskan hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Skema PPPK paruh waktu dihapus karena sebelumnya hanya diterapkan untuk menyelamatkan tenaga honorer yang belum terisi di jabatan penuh waktu. Dengan revisi ini, PPPK difokuskan pada kalangan profesional dengan standar seleksi tinggi, termasuk passing grade, sehingga jabatan tertentu yang tidak bisa diisi PNS tetap ditempati tenaga ahli.

 

Perubahan ini menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penguatan profesionalisme PPPK, bukan sekadar menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer. Formasi penuh waktu PPPK akan tetap tersedia, sementara usulan paruh waktu dapat dikonversi menjadi PPPK penuh jika dibutuhkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan