PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN 2023

Ilustrasi PPPK paruh waktu--

Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengungkapkan beberapa perubahan penting dalam RUU ASN 2023, terutama terkait jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan status pegawai.

Dalam UU ASN 2023, penunjukan presiden hanya berlaku untuk JPT utama. Namun, RUU terbaru menambahkan JPT pratama, yakni jabatan setara eselon II seperti kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli bupati/wali kota, dan kepala biro di tingkat pusat.

“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot karena dianggap mendukung pejabat lama,” kata Suharmen, Jumat (21/11). Meski penentuan JPT pratama diambil alih presiden, pemda tetap berwenang melakukan seleksi calon-calon yang nantinya diusulkan ke presiden.

Suharmen menegaskan, revisi ini bertujuan menjaga karier ASN agar pejabat berkualitas tidak dirugikan atau dinonjobkan.

Mengenai status ASN, RUU ASN 2023 hanya mengenal PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu dihapus. “Skema paruh waktu selama ini hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di PPPK penuh waktu. Ke depan, PPPK akan diisi oleh tenaga profesional dengan standar rekrutmen tinggi dan passing grade,” jelas Suharmen.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap jabatan strategis dapat diisi oleh profesional kompeten, sementara formasi penuh waktu dapat mengakomodasi kebutuhan pemda tanpa menggunakan skema paruh waktu lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan