KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Calon Tersangka Kasus Google Cloud Sebelum Diserahkan ke Kejagung
Nadiem Makarim. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO—
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim termasuk dalam daftar calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Status tersebut mencuat sebelum lembaga antirasuah memutuskan untuk menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
KPK menjelaskan bahwa penetapan calon tersangka di kasus Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang lebih dulu ditangani Kejagung. Dalam pemetaan awal, nama Nadiem Makarim dan mantan Staf Khususnya, Jurist Tan, termasuk dalam daftar calon tersangka yang tengah dianalisis penyidik KPK.
Kendati demikian, KPK menegaskan terdapat beberapa perbedaan antara perkara Google Cloud yang mereka tangani dan kasus Chromebook yang kini berada di bawah kewenangan Kejagung. Meski sejumlah nama beririsan, ada juga calon tersangka yang tidak terkait dengan perkara sebelumnya.
Penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud oleh KPK memang telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Pada Agustus 2025, Nadiem Makarim telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait proyek layanan digital tersebut.
Sementara itu, Kejagung terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, termasuk pengadaan Chromebook. Empat tersangka telah ditetapkan lebih dulu, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Pada September 2025, Kejagung kemudian menaikkan status Nadiem Makarim sebagai tersangka baru, melengkapi deretan pejabat dan pihak terkait yang telah lebih dulu ditahan dalam kasus serupa. Keputusan KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung ditegaskan pada 18 November 2025 sebagai upaya mengintegrasikan penanganan perkara yang saling berkaitan.