Rehabilitasi Turun, Pembebasan Tertunda: Menanti Keppres Lepaskan Ira Puspadewi
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan)--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, masih menunggu gerbang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka untuknya meski telah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto sejak Selasa (25/11/2025). Agenda pembebasan yang dijadwalkan pada Kamis (27/11/2025) baru dapat dilakukan setelah KPK menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum.
Rencana pembebasan sebenarnya sempat diperkirakan berlangsung lebih cepat, yakni pada Rabu (26/11/2025). Namun hingga malam hari, dokumen yang menjadi dasar pelepasan belum diterima KPK, membuat Ira bersama dua terdakwa lainnya—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—tetap berada dalam tahanan.
KPK menegaskan bahwa pembebasan hanya dapat diproses setelah salinan Keppres diterima dan dibahas dalam rapat pimpinan. Proses administrasi ini juga menunggu penyampaian dokumen dari Kementerian Hukum. Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima Keppres tersebut karena tidak berada di Istana saat pengumuman rehabilitasi dilakukan.
Kementerian Hukum menjadi pihak yang bertanggung jawab menyampaikan Keppres kepada KPK, sehingga keterlambatan penerimaan dokumen secara otomatis menunda pembebasan ketiga terdakwa. Menteri memastikan bahwa setelah dokumen diterima, pihaknya akan segera menyerahkannya agar proses di KPK dapat berjalan tanpa hambatan.
Di tengah penantian tersebut, Ira menyampaikan rasa syukurnya atas rehabilitasi yang diberikan Presiden. Ia menganggap keputusan tersebut sebagai sesuatu yang tidak pernah dibayangkannya sebelumnya.
Meski proses pembebasan tertunda, KPK memastikan bahwa pemberian rehabilitasi tidak mengganggu jalannya penegakan hukum. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi di PT ASDP telah dilaksanakan sesuai prosedur dan telah diuji melalui praperadilan maupun sidang pokok perkara.
Mahkamah Agung juga menyatakan hal serupa. Pemberian rehabilitasi disebut tidak memengaruhi putusan hukum ataupun proses penegakan hukum di masa mendatang. Dalam praktik ketatanegaraan, pemberian hak istimewa presiden seperti rehabilitasi dinilai sebagai mekanisme yang sah dan tidak bertentangan dengan proses peradilan.
Dengan demikian, pembebasan Ira Puspadewi dan dua rekannya kini sepenuhnya bergantung pada penyampaian Keppres dari Kemenkumham ke KPK, sebelum akhirnya lembaga antikorupsi itu dapat mengeksekusi proses pelepasan yang telah ditunggu sejak pengumuman rehabilitasi diumumkan. (*/rinto)