Truk Mitsubishi Canter Digelapkan, Korban Rugi Rp 250 Juta
asus penggelapan mobil milik seorang pengusaha rental. Foto Dok/Net--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Dwi Cahyono, warga Pacitan, Jawa Timur, mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta setelah truk Mitsubishi Canter miliknya digelapkan oleh RW, warga Sragen, Jawa Tengah. Kejadian bermula pada Mei 2025 ketika RW menyewa truk dengan dalih akan digunakan untuk pengiriman barang ke Sumatera.
Selama tiga bulan pertama, RW membayar sewa secara rutin. Namun pada September 2025, pembayaran berhenti dan RW mulai sulit dihubungi. Kecurigaan Dwi terbukti setelah truk ditemukan digadaikan di Rimbo Bujang, Sumatera Barat, dan kemudian dijual kepada pihak lain tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyebut modus pelaku adalah mengambil kepercayaan korban melalui perjanjian sewa, kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan demi keuntungan pribadi. Polres Sragen segera menindaklanjuti laporan pada 26 November 2025 dan berhasil menangkap RW beserta barang bukti.
RW kini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan asetnya.