Kejari Way Kanan Update Penanganan Dugaan Korupsi SPAM dan Proyek Lain
Mahmudin Mahan SH.MH Kajari Way Kanan--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan terus mengupdate publik terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Kepala Kejari Way Kanan, Mahmudin, melalui Kasipidsus Joni Saputra, memastikan kasus SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) masih terkonsentrasi pada dua tersangka utama.
Dua tersangka yang sudah ditahan adalah Eko Kuncoro Bin Sutoro sebagai PPK, dan Zainal Abidin Bin Lanjumin selaku rekanan pelaksana proyek. Berdasarkan fakta penyelidikan, keduanya menjadi satu-satunya pihak yang terlibat secara pidana dalam proyek SPAM tersebut.
Sementara itu, untuk kasus BSPS (Bedah Rumah), Kejari berharap dalam dua minggu ke depan sudah dapat ditetapkan tersangkanya. Untuk dugaan korupsi anggaran pembangunan Kampung Bandar di Kecamatan Negeri Agung, pihak kejaksaan masih menunggu kesediaan tersangka atau keluarganya memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak kooperatif, Kejari akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, kasus BUMD Way Kanan Makmur sudah memasuki tahap persidangan. Secara keseluruhan, Kejari Way Kanan tahun 2025 menangani empat kasus dugaan korupsi, yakni SPAM, BUMD, APBD Kampung, dan BSPS.
Untuk kasus SPAM, Kejari telah menerima uang titipan senilai Rp 600 juta dari kedua tersangka. Proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan oleh PT Haga Unggul Lestari dengan nilai kontrak Rp 4,78 miliar. Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan, kerugian negara mencapai Rp 1,24 miliar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiar, keduanya juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama. Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas IIB Way Kanan. (rlmg/nopri)