Bupati Samosir Imbau Warga Tolak Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan
Banjir kepung Sumatra, muncul seruan warga tolak bantuan dari perusahaan perusak lingkungan. Foto Istimewa--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan agar warga serta seluruh jajaran pemerintah desa tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang kegiatan usahanya dinilai berpotensi merusak lingkungan. Kebijakan ini muncul di tengah maraknya bantuan masuk untuk korban banjir yang melanda wilayah Sumatra dalam beberapa pekan terakhir.
Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 itu diteken Vandiko pada 28 November dan ditujukan kepada seluruh OPD, camat, hingga kepala desa di Kabupaten Samosir. Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang membenarkan penerbitan surat tersebut dan menjelaskan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bantuan yang diterima masyarakat tidak bersumber dari aktivitas usaha yang diduga merusak alam.
Dalam edaran itu, Bupati meminta perangkat daerah tidak mengeluarkan dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan serta menolak bantuan CSR dari perusahaan yang masuk kategori tersebut. Penegasan itu mencakup larangan menerima bantuan dari PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas usaha yang dinilai mencemari lingkungan, yang kemudian akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Di saat yang sama, Huria Kristen Batak Protestan juga menyerukan sikap serupa. Melalui pernyataan Pdt. Victor Tinambunan, HKBP menegaskan bahwa gereja tidak boleh berkompromi dengan bantuan dari pihak yang memiliki rekam jejak perusakan alam. Seruan itu disampaikan sebagai respons terhadap bencana ekologis yang sedang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Victor menyebut gereja harus tetap menjadi suara moral yang melindungi kelestarian ciptaan.
Isu kerusakan lingkungan di Sumatra sendiri kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sebelumnya merekomendasikan penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari. Rekomendasi itu disampaikan usai pertemuan dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis. Bobby menyatakan bahwa persoalan berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat adat menjadi dasar munculnya dorongan tersebut.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut muncul setelah adanya demonstrasi masyarakat. Namun perusahaan menegaskan belum menerima salinan surat resmi dari Pemprov Sumut dan belum mengetahui ruang lingkup rekomendasi penutupan yang dimaksud. Perusahaan juga mengaku telah meminta audiensi dengan Gubernur untuk menjelaskan posisi mereka.
Anwar menegaskan bahwa pihaknya menolak tuduhan terkait keterlibatan perusahaan dalam bencana ekologis. Ia menyebut seluruh kegiatan operasional TPL telah dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah, serta menunggu proses evaluasi yang dilakukan Pemprov Sumut.(*)