Prabowo Minta Pembahasan Amendemen UUD Tak Terburu-Buru

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap pesan dari Presiden Prabowo soal rencana amendemen UUD 1945.--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Wacana amendemen UUD 1945 kembali mencuat setelah Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo memberi pesan agar rencana perubahan konstitusi tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan perlu melalui kajian yang matang.

Isu amendemen ini sebelumnya sempat disinggung Muzani ketika bertemu Presiden di Istana Kepresidenan. Menurutnya, pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan sebatas diskusi umum mengenai arah perubahan yang mungkin dilakukan. Pembahasan lebih rinci disebut masih menunggu proses lanjutan dari MPR.

Salah satu topik utama yang kembali mencuat adalah gagasan menghidupkan kembali haluan negara yang kini dikenal dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi MPR periode 2014–2019 yang menilai perlunya arah pembangunan jangka panjang agar tidak berubah setiap pergantian pemerintahan.

Badan pengkajian MPR telah menyusun rumusan awal PPHN dan menyampaikannya dalam rapat gabungan bersama pimpinan fraksi dan kelompok DPD. Melalui sidang tahunan MPR sebelumnya, Muzani mendorong seluruh elemen bangsa untuk memberikan pandangan terkait arah kebijakan strategis tersebut.

Wacana menghidupkan kembali haluan pembangunan sebenarnya bukan hal baru. Sejak periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, usul amendemen telah bergulir. Semangatnya adalah memperkuat kesinambungan pembangunan nasional, mengingat PPHN nantinya akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah dan lembaga negara.

Periode sebelumnya, di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo, MPR juga telah menyuarakan kebutuhan amendemen terbatas. Namun upaya tersebut tertahan hingga Pemilu 2024 selesai, lantaran kekhawatiran publik terhadap isu perpanjangan masa jabatan presiden. Parlemen memilih menunda pembahasan demi menjaga suasana politik tetap kondusif.

Kini setelah pemerintahan baru berjalan, MPR kembali membuka ruang diskusi mengenai amendemen, termasuk kemungkinan memasukkan PPHN ke dalam UUD 1945. Meski begitu, pesan Presiden Prabowo agar proses dilakukan tanpa tergesa-gesa menjadi penegasan bahwa setiap langkah perubahan konstitusi harus melalui kajian mendalam serta melibatkan partisipasi luas dari masyarakat dan lembaga negara terkait. (*/rinto)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan