Sistem Rujukan JKN Kini Berbasis Kompetensi, Peserta Tetap Mulai dari FKTP

Foto: dok BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerapkan sistem rujukan berjenjang untuk memastikan pelayanan medis yang tepat dan efisien bagi peserta. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa alur pelayanan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Di tahap awal ini, peserta menjalani pemeriksaan dasar dan diputuskan apakah memerlukan pelayanan lanjutan.

Jika kondisi pasien tidak dapat ditangani di FKTP, barulah peserta dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit. Namun, dalam kondisi gawat darurat medis, peserta dapat langsung menuju rumah sakit tanpa rujukan. Bahkan rumah sakit yang bukan mitra BPJS pun tetap wajib memberikan pertolongan awal.

Mekanisme ini sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Ketua Bidang Layanan Primer TKMKB Tingkat Pusat, dr. Donald Pardede, menyebut sistem rujukan berjenjang penting untuk memastikan pelayanan tepat dan sesuai kompetensi. Ia menyebut ada 144 kompetensi layanan primer yang sebenarnya dapat ditangani di FKTP sehingga tidak semua keluhan harus langsung ke rumah sakit.

FKTP menjadi kontak pertama agar masyarakat tidak harus menempuh perjalanan jauh atau mengantre panjang di rumah sakit untuk keluhan yang dapat diselesaikan di tingkat primer. Rumah sakit, kata Donald, diprioritaskan menangani kasus yang membutuhkan keahlian spesialis.

Dalam hal pembiayaan, rujukan berjenjang penting untuk menjaga keberlanjutan Program JKN. Jika kasus ringan langsung ditangani di rumah sakit, beban biaya akan meningkat dan dapat mengganggu stabilitas dana jaminan sosial.

Penerbitan Permenkes 16/2024 menghapus aturan lama dan memperbarui mekanisme rujukan. Rujukan tidak lagi didasarkan pada kelas rumah sakit, tetapi pada kompetensi fasilitas kesehatan. Artinya, FKTP dapat langsung merujuk peserta ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati jenjang kelas.

 

Donald menjelaskan bahwa rumah sakit kelas C pun dapat menerima rujukan untuk tindakan yang sebelumnya hanya tersedia di kelas A atau B, selama memiliki alat memadai, dokter kompeten, dan lulus proses kredensialing. Perubahan ini mendorong rumah sakit meningkatkan kapasitas layanan, namun membutuhkan harmonisasi tarif dan kebijakan antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan agar sistem berjalan efektif.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan