Curi Hanpdhone di Pesisir Barat, Warga Tanggerang Diringkus Polisi
Unit Reserse Kriminal Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat, mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah rumah yang ada di Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten setempat. Foto dok --
PESISIR TENGAH – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar) mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah rumah di Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten setempat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono S.E, M.H., mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah itu yakni IS (31) warga kelurahan Jurimudi Baru Kecamatan Benda, Kota Tanggerang, Provinsi Banten, yang tinggal disebuah kebun di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesbar.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu pada Selasa 27 Februari 2024 disebuah rumah milik Karyadi (42) warga Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah,” kata Kasiyono, Kamis 29 Februari 2024 kemarin.
Menurut Kasiyono, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, ketika itu pelaku berjalan dengan melewati sebuah rumah milik korban Karyadi, saat itu kondisi pintu rumah bagian depan milik korban itu dalam keadaan terbuka lebar. Tanpa berpikir panjang, saat itu juga pelaku langsung berupaya masuk kedalam rumah korban.
“Setelah masuk kedalam rumah korban, pelaku masuk kedalam salah satu kamar, dan melihat korban sedang tertidur pulas yang disamping korban terdapat sebuah Hand Phone jenis Realme A2 dan sebuah tas selempang,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku mengambil barang-barang itu tanpa sepengetahuan korban, yang kemudian pelaku melarikan diri keluar dari rumah korban. Sementara itu, setelah mendapat ada laporan pencurian, kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku disebuah kebun di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah Handphone Realme A2 Warna Light Blue berikut kotak Hand Phone itu,” ungkapnya.
Masih kata dia, dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui telah mencuri sebuah hand phone dan sebuah tas yang berisi uang tunai Rp500 ribu milik korban. Pelaku IS merupakan seorang pekerja di kebun itu melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, untuk uang tunai milik korban yang diambil pelaku sebesar Rp500 ribu telah dihabiskan oleh pelaku.
“Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)