Johan Budi Kritis Soal Amnesti Hasto, Singgung Motif Politik Pemerintah

Johan Budi Kritis Soal Amnesti Hasto, Singgung Motif Politik Pemerintah--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO –Nama Johan Budi kembali menjadi perhatian setelah ia mengkritisi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Mantan pejabat penting KPK ini menilai kebijakan tersebut menimbulkan persoalan serius bagi marwah penegakan hukum di Indonesia.

Amnesti terhadap Hasto diajukan melalui surat presiden pada 30 Juli 2025 dan telah disetujui DPR. Hasto termasuk dalam daftar lebih dari seribu terpidana yang menerima pengampunan tersebut. Kebijakan ini dipandang Johan sebagai langkah yang sarat nuansa politik pada momentum menjelang 2026.

Ia menilai penggunaan kewenangan pemberian amnesti berbeda dibanding dua keputusan lain Presiden, yaitu abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait kasus impor gula dan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua direksi dalam kasus akuisisi PT JN. Dua kebijakan tersebut disebutnya masih memiliki landasan keadilan publik.

Sorotan terhadap keputusan amnesti itu kemudian menyeret kembali rekam jejak panjang Johan Budi sebagai figur yang pernah memegang sejumlah posisi strategis di KPK. Ia tercatat menjadi Juru Bicara KPK selama delapan tahun, sebelum menjabat Deputi Pencegahan dan kemudian Plt Pimpinan KPK.

Selepas meninggalkan lembaga antikorupsi, karier Johan berlanjut ke lingkaran pemerintahan sebagai Staf Khusus Presiden pada 2016. Beberapa tahun kemudian ia terjun ke politik melalui PDIP dan terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Pada 2025, ia dipercaya menduduki posisi Komisaris TransJakarta.

Sebelum berkecimpung dalam dunia penegakan hukum dan politik, Johan memiliki perjalanan panjang sebagai jurnalis dan akademisi. Ia pernah menjadi kolumnis Media Indonesia, bekerja sebagai reporter dan editor Forum Keadilan, bergabung dengan Majalah Tempo, serta mengajar komunikasi massa di Universitas Indonusa Esa Unggul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan