Wali Murid Tolak Sanksi Dua Guru di Pulau Pisang, Disdikbud Minta Wali Murid Paham Kondisi

0103--

PESISIR TENGAH – Wali Murid SDN 91 Krui, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tidak menerima sanksi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kepada dua orang oknum guru di yang telah memperlakukan anak-anaknya secara tidak wajar.

Yogi., salah seorang wali murid mengatakan dirinya bersama wali murid lainnya menolak sanksi yang diberikan Disdikbud Pesbar, dimana hanya memindahkan kedua guru itu ke sekolah lainnya di kecamatan setempat.

“ Kedua guru itu hanya dipindahkan ke SDN 92 Krui, dimana sekolah itu masih berada di kecamatan yang sama dan hanya berbeda pekon saja, kami menginginkan mereka berdua keluar dan mengajar di daerah lain,” kata dia.

Dijelaskannya, pihaknya merasa sanksi yang diberikan Disdikbud itu tidak adil, karena apa yang telah dilakukan oleh kedua guru itu sudah diluar kewajaran sebagai trenaga pendidik, karena sampai menyuruh anak-anak memakan makanan secara langsung dari lantai.

“ Kami merasa perlakuan dinas pendidikan terhadap oknum guru yang sudah melakukan perbuatan diluar nalar itu terlalu istimewa. Memberikan hukuman yang tidak wajar terhadap siswanya, yang jelas-jelas sudah mencoreng dunia pendidikan,” jelasnya.

Menurutnya, jika Disdikbud memberikan sanksi mutasi diluar Pulau Pisang mungkin bisa mengobati rasa kecewa dan sakit hati para wali murid yang anaknya diperlakukan dengan tidak pantas itu.

“ Setidaknya mutasi yang diberikan diluar Kecamatan Pulau Pisang, sehingga kedepannya bisa memberikan pembelajaran terhadap tenaga pendidik yang lain agar tidak terjadi hal serupa. Kalau hanya di mutasi dilingkungan kecamatan Pulau Pisang itu sama saja tidak memberikan keadilan kepada kami,” ujarnya.

Terpisah, Kadisdikbud Pesbar Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan kekecewaan para wali murid atas keputusan Disdik memutasi kedua guru itu masih dilingkungan Kecamatan Pulau Pisang, pihaknya memaklumi, tapi dirinya berharap para wali murid bisa menerima keputusan yang sudah dikeluarkan.

“ Keputusan untuk memutasi keduanya di sekolah yang masih di kecamatan itu karena banyak pertimbangan. Selain faktor umur guru itu yang hampir memasuki masa pensiun, juga mengingat Pulau Pisang mengalami kekurangan tenaga pendidik, hal itu dikhawatirkan para murid tidak bisa menerima pelajaran karena kekurangan guru,” jelasnya 

Karena itu, pihaknya memutuskan untuk hanya pindah mengajar karena kebetulan guru tersebut memang berdomisili di Kecamatan Pulau Pisang, karena berbagai pertimbangan yang kami ambil dalam memberikan sanksi kepada keduanya.

“ Kami sudah memindahkan keduanya dari SDN 91 Krui itu, selain itu kegiatan belajar mengajar di kelas III SDN itu pasca kejadian itu sudah berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya, sudah tidak ada masalah lagi, gurunya juga sudah diganti tidak mengajar di SDN itu,” ujarnya.

Pihaknya berharap, para wali murid bisa lebih legowo atas permasalahan mutasi tersebut, jadi jangan hanya bicara keinginan sendiri, akan tetapi ada hal yang lebih utama untuk menjadi pertimbangan kesampingkan dulu emosi.

“ Kita lihat kepentingan pembelajaran untuk anak-anak kita di Pulau Pisang, kan sudah kita mutasi dari sekolah sebelumnya, intinya itukan, kita sudah mutasi, kami berharap para wali muid bisa maklum,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share