KPU Tetapkan 124.852 Pemilih

KPU Pesbar gelar rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025. Foto Dok --

PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi menetapkan 124.852 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2025. Kegiatan itu digelar di kantor KPU setempat pada Senin, 8 Desember 2025, dengan melibatkan berbagai unsur penyelenggara pemilu, aparat pemerintah dan perwakilan sejumlah instansi terkait.

Rapat pleno berjalan secara terbuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Pesbar, Miftah Farid. Hadir pula para komisioner KPU Pesbar, yakni Agusman, Erwan Andri Yusta, Marten Efendi, dan Irwansyah, serta Sekretaris KPU Pesbar, Dony Zulkarnaen. Selain itu, turut hadir Anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, perwakilan unsur Forkopimda, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Miftah Farid mengatakan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi daftar pemilih sekaligus memastikan kualitas penyelenggaraan pemilu pada periode mendatang. Menurutnya, PDPB merupakan mandat regulasi yang wajib dilaksanakan secara berkala oleh KPU di seluruh tingkatan agar daftar pemilih senantiasa mutakhir dan valid.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang dimaksud PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronisasi dengan data kependudukan secara nasional, termasuk pemilih di luar negeri,” kata Miftah dalam sambutannya.

Dijelaskannya, mekanisme pelaksanaan PDPB telah diatur secara rinci dalam Pasal 14 pada regulasi tersebut, yang meliputi empat tahapan utama, yakni pengolahan data, koordinasi antarinstansi, pemutakhiran data, serta rekapitulasi secara berkala dalam forum terbuka yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV tahun 2025, telah ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 124.852 jiwa, yang terdiri dari 64.813 pemilih laki-laki dan 60.039 pemilih perempuan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Pesbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Marten Efendi, memaparkan hasil rekapitulasi per kecamatan yang menjadi bagian dari proses penghitungan pemilih Triwulan IV. Menurutnya, penyusunan data dilakukan melalui pengolahan secara berjenjang yang melibatkan semua pihak terkait, serta koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

“Berdasarkan rekapitulasi PDPB Triwulan IV tahun 2025 di 11 kecamatan yang telah ditetapkan, dengan rincian antara lain Kecamatan Pesisir Tengah sebanyak 15.159 pemilih, Pesisir Selatan 20.450 pemilih, Lemong 9.752 pemilih, dan Pesisir Utara 6.393 pemilih,” katanya.

Selain itu, wilayah Kecamatan Karya Penggawa tercatat memiliki 11.518 pemilih, Pulau Pisang 1.272 pemilih, Way Krui 6.713 pemilih, Krui Selatan 8.151 pemilih, Ngambur 17.138 pemilih, Ngaras 7.622 pemilih, dan Kecamatan Bangkunat sebanyak 20.684 pemilih. Ia juga menyampaikan bahwa dalam forum pleno tersebut terdapat sejumlah masukan yang disampaikan oleh para peserta rapat.

“Dalam kegiatan itu juga terdapat sejumlah masukan dari berbagai pihak peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan. Kami mengapresiasi kritik dan saran yang diberikan demi tercapainya daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan