Majikan di Batam Dijatuhi 10 Tahun Penjara atas Penganiayaan Sadis terhadap ART

Ilustrasi. ART dipaksa majikan makan kotoran anjing di Batam. Istockphoto--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada seorang majikan bernama Roslina setelah dinyatakan terbukti menganiaya asisten rumah tangga hingga memaksa korban memakan kotoran anjing.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan itu dilakukan berulang kali dengan cara yang kejam, sehingga menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya.

Hakim menyampaikan bahwa selama proses persidangan, terdakwa terus memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kondisi itu membuat majelis hakim tidak menemukan satu pun alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Roslina.

Pada kasus yang sama, majelis juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Marliyati Louru Peda, seorang ART lain yang ikut terlibat dalam penganiayaan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara.

 

Kesaksian korban yang bernama Intan mengungkap berbagai perlakuan keji yang ia alami. Ia menyampaikan bahwa hampir semua pekerjaan yang ia lakukan dianggap salah oleh kedua terdakwa.

Ketakutan membuat Intan mematuhi perintah yang tidak manusiawi, termasuk memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset. Kesaksian itu menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis berat kepada pelaku utama.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan