17 Prajurit TNI Dituntut Berat atas Kematian Prada Lucky, Dua Perwira Terancam 9 Tahun Penjara
Sebanyak 15 dari 17 prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky dituntut enam tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI. Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Sebanyak 17 prajurit TNI AD menghadapi tuntutan berat dalam sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dari jumlah tersebut, 15 prajurit dituntut hukuman enam tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD. Sementara dua perwira lain dituntut sembilan tahun penjara dan hukuman tambahan yang sama.
Dalam persidangan yang digelar Rabu siang, Oditur Militer Mayor CHK Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa para terdakwa diyakini terlibat dalam tindak pidana militer, yakni dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap bawahan hingga menyebabkan kematian secara bersama-sama. Tuntutan diajukan berdasarkan pasal 131 ayat 1 KUHPM junto pasal-pasal terkait yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan tindak kekerasan dalam dinas.
Tuntutan terhadap para terdakwa tercantum dalam berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mayor Chk Subiyatno, Oditur menegaskan bahwa seluruh tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana. Para prajurit itu disebut melakukan penganiayaan secara berulang dan sistematis, tanpa mempertimbangkan kondisi korban yang merupakan bawahan mereka sendiri.
Dua nama perwira yang menerima tuntutan paling berat adalah Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han). Keduanya dinilai memiliki peran yang lebih besar dalam rangkaian kejadian yang menewaskan Prada Lucky. Sementara itu, 15 terdakwa lainnya terdiri dari bintara dan tamtama, termasuk Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, hingga Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sidang turut dihadiri keluarga almarhum, termasuk kedua orang tua Prada Lucky yang mengikuti jalannya proses persidangan sejak awal. Suasana haru sempat menyelimuti ruang sidang utama saat oditur membacakan tuntutan secara bergantian bersama dua oditur lainnya, Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan banyak personel militer dan menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara kolektif dalam lingkungan dinas. Pengadilan Militer III-15 Kupang dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(*)