Berkas Perkara Dinyatakan P21, 2 Tersangka Kasus Pencurian Sapi Dilimpahkan ke Kejaksaan
-----
Dikatakannya, setelah petuga mendapat identitas terduga pelaku, petugas saat itu juga langsung mengimbau kepada pihak keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres Pesbar.
Hingga akhirnya pada Rabu (6/9) malam kemarin, kedua pelaku tersebut menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Pesbar. Kedua pelaku, saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan di tempat kejadian perkara lainnya.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara,” tandasnya.(yayan/*)