Cegah Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, 8 Upaya Ini akan Dilakukan Pemkab

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aula Kangungan Setdakab, Kamis 7 Maret 2024. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aula Kangungan Setdakab, Kamis 7 Maret 2024. 

Rakor dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, M.M, serta dihadiri perwakilan Kodim 0422 LB, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Liwa, Pengadilan Agama Krui, kepala perangkat daerah, camat dan perwakilan dewan guru di Satuan Pendidikan SD, SMP dan SMA atau sederajat.

Rakor tersebut membahas terkait pencegahan penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan perkawinan anak. 

"Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini diharapkan kita bersama-sama dapat mengupayakan pencegahan dan penanganan terkait kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak," tegas Ismet.

 

Ismet  menjelaskan terdapat delapan upaya yang perlu akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak.

"Pertama, adanya sosialisasi di tingkat sekolah yang melibatkan aparat dan Pemerintah Daerah. Kedua, perlu adanya kebijakan yang mengatur penggunaan gadget yang dibatasi. Ketiga, dilakukan sosialisasi pencegahan kekerasan di tingkat Kecamatan dan Pekon dengan melibatkan penyluh agama. Keempat, perlu adanya sosialisasi dalam pengunaan game online, penggunaan handphone, bahaya pinjol dan pembuatan konten-konten yang cenderung ke arah kekerasan," ungkapnya. 

Selanjutnya, Kelima yaitu perlu peran aktif tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sejolah. Keenam, perlu adanya dibentuk komonitas yang memiliki program dan berperan aktif dalam mensosialisasikan pencehan kekerasan. Ketujuh, Camat membentuk satgas PPA dengan melibatkan steakholder yang ada di Kecamatan dan melaksanakan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak, serta terakhir perlu adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk sosialisasi pencegahan pernikahan dini di tempat-tempat keagamaan atau rumah-rumah ibadah.

Ia mengajak stakeholder terkait agar bersama-sama serius dalam menangani dan pencegah kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak. "Mari kita sama-sama melakukan penanganan yang serius terhadap kekerasan perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak agar tidak terjadi hal tidak diinginkan khususnya di Lampung Barat," pungkas dia. (*)

 

Tag
Share