Curi Accu dan Tabung Gas Elpiji, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Way Haru Kecamatan Bangkunat. Foto dok --
BANGKUNAT – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Rabu, 28 Februari 2024 lalu, disalah satu rumah warga di Pekon Way Haru Kecamatan Bangkunat.
Kapolres Pesisir Barat ,AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, mengatakan, dua pelaku tindak pidana curat yang berhasil diamankan itu yakni TH (24) dan SO (19), keduanya merupakan warga Pekon Way Haru Kecamatan Bangkunat. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, disalah satu rumah korban yakni Dian Setiawan di Pekon Way Haru.
“Modus operandi para pelaku itu dengan cara menaiki dinding samping rumah dan masuk melalui atap rumah korban,” kata dia, Minggu 10 Maret 2024.
Dikatakannya, dihapan petugas penyidik, kedua tersangka mengaku setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, kedua pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa dua buah Accu/Aki merk Toshiba warna hitam dengan daya 27,6 Volt, serta satu buah tabung gas Elpiji atau LPG (Liquefied Petroleum Gas) ukuran Tiga Kilogram (Kg) warna hijau. Setelah itu, kedua pelaku membuka jendela samping rumah korban dan berhasil membawa kabur barang-barang hasil curiannya itu.
“Saat kejadian, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga para pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya itu,” jelasnya.
Dijelaskannya, setelah korban mengetahui sejumlah barang miliknya berupa accu dan tabung gas Elpiji itu hilang didalam rumah, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bengkunat. Lalu, setelah mendapat laporan ada pencurian itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian didalam rumah warga itu. Dari hasil penyelidikan itu, jajaran Polsek setempat mendapatkan titik terang,” jelasnya.
Masih kata dia, Sabtu 9 Maret 2024 kemarin, sekitar pukul 16.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi dari masyarakat tentang keberdaaan para pelaku pencurian itu yang berada di Pekon Way Haru. Setelah mendapat informasi itu, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan dan benar bahwa para pelaku sedang berada di kediamannya di Pekon Way Haru. Lalu, para pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Ditambahkannya, kepada petugas keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua buah Accu dan satu buah tabung gas itu dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5.650.000,-. Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua buah Accu dan satu buah tabung gas Elpiji ukuran Tiga Kg, kini masih diamankan di Polsek Bengkunat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)