Selain Marka Jalan, Rambu Lalulintas Juga akan Dipasang di Jalan Gajah Mada

12032024--

BALIKBUKIT - Selain telah melakukan pengecatan marka jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat juga akan memasang rambu-rambu lalulintas di sepanjang ruas jalan Gajah Mada, penghubung Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit dengan Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau atau yang lebih dikenal dengan jalan Simpang Seranggas-Sebelat.

Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra mengatakan, pemasangan ranbu-rambu lalulintas itu diharapkan mampu meminimalisir kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dan menjadi petunjuk arah bagi pengguna jalan.

"Saat ini kita melakukan pengacatan marka jalan dan nanti akan dipasang rambu-rambu lalulintas di sepanjang ruas jalan itu," ungkapnya.

Reza Mahendra mengungkapkan, dengan adanya marka jalan, hal ini juga memudahkan bagi pengendara agar selalu berhati-hati, dan memudahkan pengendara untuk mengetahui posisi saat berkendara, baik itu roda empat maupun roda dua. 

"Pengecatan marka jalan itu dilakukan di sepanjang ruas jalan tersebut, yang diharapkan bisa meminimalisir Lakalantas," ungkapnya.

Pengecatan marka jalan ini, kata dia, juga dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan dan persiapan menghadapi arus mudik dan arus balik lebaran, dimana ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat baik yang hendak menuju Provinsi Sumatera Selatan dan sebaliknya, dengan kendaraan yang melintas setiap hari cukup ramai.

"Sehingga diharapkan dengan pemasangan marka jalan ini, akan mampu meminimalisir Lakalantas di ruas jalan itu," kata dia menambahkan.

Untuk diketahui, pengecatan itu dilakukan untuk kali pertama, pasca dibangunnya ruas jalan itu pada tahun 2022 lalu oleh Pemkab Lampung Barat dengan menelan anggaran Rp23 miliar bersumber dana pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan