Demi Kelancaran Lalulintas, Kendaraan R6 Diminta Patuhi Aturan

14032024--

BALIKBUKIT - Kapolsek Balikbukit, Polres Lampung Barat Iptu Sabdutin mengimbau kepada seluruh para pengendara kendaraan roda enam (R6) untuk dapat mematuhi aturan lalulintas di jalan Liwa-Krui tepatnya di lokasi longsor Kilometer 17, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Aturan yang dimaksud ialah larangan melintas bagi kendaraan R6 itu berlaku setiap hari sebelum pukul 17.00 WIB. Hal itu disampaikan kepolisian sektor setempat guna menjamin kelancaran lalulintas. 

Iptu sabtudin mengatakan pihaknya bersama Satlantas telah memasang banner imbauan yang ditempatkan disejumlah titik sebagai informasi agar kendaraan R6 tidak melintas sebelum waktu yang ditentukan.

“Jadi selama perbaikan pada lokasi longsor, roda enam ke atas hanya diperbolehkan melintas diatas pukul 17.00 WIB, kami sudah pasang plang informasi di beberapa titik,” ujarnya.

Diberlakukannya aturan tersebut, dikarenakan tiga alat berat yang beroperasi di lokasi longsor baru beristirahat pada pukul 17.00 WIB. “Jika tetap dilintasi roda enam atau lebih pasti akan terperperosok karena kondisi jalan yang berlumpur ditambah kondisinya juga sempit karena ada alat berat yang sejak pagi sampai sore beroperasi. Jadi itu alasan kita minta kendaraan roda enam agar melintasnya di sore hari diatas pukul 17.00 WIB,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kementerian PUPR melalui BPJN Wilayah II Lampung mulai melakukan penanganan secara permanen terhadap longsor di jalan Liwa-Krui tepatnya di Kilometer 17, Kawasan TNBBS, Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat.

Penanganan bersifat permanen dengan metode Bored Pile atau pembangunan tiang pancang penahan dinding tanah itu kini sudah mulai dilaksanakan oleh pihak kontraktor pelaksana yakni PT Suci Karya Badinusa (Subanus).

PPK 2.3 BPJN Satker Wilayah ll Lampung Joko Wisargo S.T, M.T melalui Koordinator Teknik Lapangan Rusmadi Gani S.T, M.T, mengatakan, pekerjaan penanganan longsor pada ruas jalan nasional yang menghubungkan kabupaten lambar dengan pesisir barat itu kini sudah mulai dalam proses pekerjaan.

“Ya, pekerjaan sudah mulai kami laksanakan, pelaksanaannya memang dipercepat karena sifatnya darurat dan sudah beberapa kali mengakibatkan kelumpuhan lalulintas. Ini jugasebagai bentuk komitmen Kementerian PUPR melalui BPJN wilayah II Lampung menjaga fungsi ruas jalan nasional agar tetap aman dan nyaman untuk dilalui,” ucap Rusmadi.

Ia menambahkan pelaksanaan penangan longsor itu dilakukan bersamaan dengan penanggulangan longsor yang terjadi di tiga titik, termasuk penanganan kerusakan jalan dan jembatan di sepanjang ruas Jalan Padang Tambak - Liwa - Sp.Gunung Kemala - Batas Provinsi Bengkulu dengan total alokasi anggaran sebesar Rp27 miliar. “Jadi selain fokus penanganan longsor di KM 17 jalan Liwa -Krui ini, ada beberapa titik lainnya yang menjadi prioritas, mudah-mudahan seluruh pekerjaan berjalan lancar sehingga fungsi jalan nasional kembali normal,” pungkas dia. (*)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan