Puluhan Warga Lampung Barat Merantau ke Luar Negeri

14032024--

BALIKBUKIT - Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) menjadi salah satu pekerjaan pilihan masyarakat Kabupaten Lampung Barat, karena bekerja di luar negeri gajinya tinggi. 

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat dari Januari hingga Rabu 13 Maret 2024, terdapat puluhan orang warga Lampung Barat yang mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri. 

“Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri. Jumlahnya cukup banyak,” ungkap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, MM, Rabu 13 Maret 2024.

Dijelaskannya, sebanyak 22 orang yang mengurus rekomendasi ke luar negeri tujuannya yaitu ke negera Singapura dua orang, Korea satu orang,  Kuwait satu orang, Hongkong enam orang, Taiwan tujuh orang, dan Malaysia lima orang.  “Alasan mereka ingin bekerja keluar negeri karena faktor ekonomi, di luar negeri kan gaji nya tinggi jadi mereka memilih untuk bekerja kesana. Selain itu ada juga yang mencari pengalaman,” ujar dia

Lebih jauh dia mengatakan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan  nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal. 

“Setelah persyaratan tersebut di upload maka kita melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan kembali kita lakukan verifikasi dan jika sudah lengkap maka kita akan melakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi,” kata dia.

Jadi, kata Ismet, pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri.  “Kalau perusahaan (penyalur tenaga kerja) nya masih baru maka pihak perusahaan dan Calon Pekerja Migran Indonesia harus datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus rekomendasi,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan