Pastikan Penangkapan Harimau Sesusai Prosedur

16032024--

BALIKBUKIT - Tim Konflik Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, yang bekerjasama dengan tim Taman Safari Indonesia melakukan upaya penangkapan Harimau di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dan Suoh, Kabupaten Lampung Barat akan menggunakan tembak bius.

Kepala SKW Wilayah III Lampung Balai BKSDA Bengkulu Irhamnuddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan tersebut sesuai prosedur. "Kita bekerja berdasarkan undang-undang. Ini-kan kesatuan Harimau sumatera dilindungi berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990, kemudian turunannya adalah peraturan dari Kementrian LHK nomor 106 tahun 2018 yang dipedomi adalah kita harus memperhatikan terkait dengan satwanya," ungkap Irhamudin usai menggelar pertemuan dengan  Pj Bupati Lambar Drs. Nukman, MM.

Menurutnya, selain upaya penangkapan menggunakan kandang jebak, dalam penangkapan Harimau itu akan diterjunkan sniper/penembak jitu menggunakan tembak bius. "Dengan dilakukan tembak bius, ini ada dokter hewannya yang berkewenangan untuk melakukan perhitungan kadar dosis yang kemudian dokter hewan memerintahkan kepada sniper atau penembak untuk di eksekusi," ujar Irhamnuddin.

Penangkapan harimau itu diupayakan secapatnya. Namun, untuk rentan waktu tidak bisa dipastikan. Karena dalam upaya itu sendiri mesti ada tahapan observasi yang harus dilalui. "Mudah-mudahan dengan hal ini dapat teratasi," pungkasnya.

Perlu diketahui, upaya penangkapan Harimau itu melibatkan berbagai pihak mulai dari Unsur Forkopimda hingga masyarakat itu sendiri.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Satwa Liar di Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh menargetkan segera menangkap harimau di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Satgas kembali mengimbau masyarakat agar tetap tidak pergi ke kebun dan mbauan bersama itu yang terbit pada 13 Maret 2024 itu berdasarkan hasil musyawarah bersama.

Hal itu atas persetujuan Camat Suoh Dapet Jakson, Camat Bandarnegeri Suoh Mandala Harto, Kabid BB TNBBS Wilayah II Liwa San Andre Jatmiko, Kapolsek Suoh Iptu Edwar Panjaitan, serta Koramil Batubrak Kapten Inf. Suroto.

Hasil musyawarah bersama itu memuat sembilan poin untuk masyarakat terkait penanganan harimau di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh. “Ada sembilan poin imbauan yang disampaikan kepada masyarakat prihal penangana konflik satwa harimau di Kecamatan Suoh dan BNS,” ungkap Camata BNS Mandala Harto.

Adapun 9 poin hasil musyawarah itu adalah:

1. Hindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa usahakan untuk berkelompok minimal enam orang.

2. Hindari keluar dan beraktivitas pada jam-jam agresisivitas harimau, yaitu pukul 15.00 WIB sore sampai 10.00 WIB.

3. Jika bertemu dengan harimau jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang)

4. Populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli bukan hasil pelepasliaran baru.

5. Pada Kamis 21 Februari 2024, tim Satgas gabungan memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan hingga tertangkap dan akan melanjutkan ke langkah selanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan