DP2KBP3A Catat 9 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung Barat
-----
Radar Lambar - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat dari Januari hingga Oktober tahun 2023 terjadi sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di kabupaten setempat.
“Sembilan kasus tersebut rinciannya enam kasus kekerasan terhadap anak, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dua kasus anak berhadapan dengan hukum,” ungkap Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H, Minggu (5 November 2023).
Dijelaskannya, enam kasus terjadi kekerasan terhadap anak yaitu satu kasus terjadi di Pekon Tribudisyukur Kecamatan Kebun Tebu, satu kasus terjadi di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, satu kasus terjadi di Pekon Semarang Jaya Kecamatan Air Hitam, satu kasus terjadi di Pekon Serungkuk Kecamatan Belalau, satu kasus terjadi di Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong serta satu kasus terjadi Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau.
Sedangkan satu kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Pekon Tampak Siring Kecamatan Sukau, sementara dua kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit serta Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu.
“Dari delapan kasus yang melibatkan anak tersebut, baru satu kasus yang sudah ada keputusan dari pengadilan negeri yaitu kasus yang terjadi di Pekon Kegeringan Kecamatan Balik Bukit dan pelaku dihukum pidana penjara selama 11 tahun, dan satu kasus diversi sedangkan kasus lainnya masih dalam proses hukum,” kata dia seraya menambahkan, untuk kasus KDRT juga masih dalam proses hukum.
Dijelaskannya, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Barat penyebabnya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku.
“Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegasnya.
Ia mengatakan, untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terulang lagi, diharapkan adanya peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak.
“Mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, jadi saya berharap adanya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” kata dia.
“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan,” sambungnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2022, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat mencatat terdapat sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Lampung Barat.
Sembilan kasus itu rinciannya tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dan enam kasus kekerasan anak.
Enam kasus terjadi kekerasan terhadap anak yaitu satu kasus terjadi di Pekon Trimulyo Kecamatan Gedung Surian, satu kasus terjadi di Pekon Bumi Agung Kecamatan Batu Brak, satu kasus terjadi di Pekon Sumberagung Kecamatan Suoh, satu kasus terjadi di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit, satu kasus di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit dan satu kasus di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumberjaya.
Sedangkan tiga kasus KDRT terjadi di Barak Pemda Kecamatan Balik Bukit, Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Sukajaya Kecamatan Sumberjaya.*