Layanan Uji KIR Digratiskan

Dishub Lampung Barat resmi menggratiskan dan tidak lagi melakukan penarikan retribusi terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Foto Dok --

BALIKBUKIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat  resmi menggratiskan dan tidak lagi melakukan penarikan retribusi terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). 

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Barat Reza Mahendra mengatakan penghapusan retribusi uji KIR kendaraan itu bukan kebijakan pemerintah daerah.

Penghapusan pemungutan retribusi KIR kendaraan bermotor berlaku secara nasional untuk menyesuaikan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Mulai Januari 2024 lalu retribusi pengujian kendaraan bermotor Lampung Barat tidak ada biaya retribusi lagi atau gratis. Dengan terbitnya UU tersebut, maka sejak Januari 2024 lalu retribusi pelayanan tidak lagi ada pungutan biaya,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan tidak ada pemungutan lagi, Pendapatan asli daerah (PAD) yang pihaknya kelola akan turun karena retribusi KIR kendaraan bermotor gratis.

“Sebab tahun lalu, PAD yang pihak kami hasilkan dari retribusi pelayanan KIR ini mencapai Rp55 juta. Dengan gratisnya pelayanan uji kendaraan bermotor, maka saya mengharapkan agar masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan untuk dapat memanfaatkan program ini,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan