Pj Bupati Lampung Barat Launching Peraturan Bupati, Tentang Pedoman Penyusunan APBPekon Tahun 2024
Pj Bupati Lampung Barat Nukman Menyampaikan Sambutan Pada Acara Launching Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan APBPekon Tahun 2024 di Lamban Budaya Gedung Pancasila Foto Dok--
BALIKBUKIT - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M. melaunching Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2024 di Lamban Pancasila, Senin 25 Maret 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Peratin, Perangkat Pekon dan Ketua Forum LHP, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional, serta undangan lainnya
Dalam launching tersebut, Pj Bupati Nukman menyerahan pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun 2024 untuk 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Nukman, M.M, menyampaikan bahwa secara khusus tentunya pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pelaksanaan APBPekon tahun anggaran 2024. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa itu dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
"Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh camat, peratin dan perangkat pekon agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Tertib dan disiplin anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan pekon secara transpanran, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nukman
Nukman mengungkapkan bahwa diselenggarakanya Launching Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 yakni dalam rangka mengelola APBPekon tahun anggaran 2024 agar tepat sasaran dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Nukman mengatakan bahwa dalam pengelolaan APBPekon ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat perlu memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa tersebut. Dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati agar menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024. "Saya menegaskan kepada peratin atau perangkat yang membidangi untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan dimasing-masing pekon dan bekerja secara jujur serta tegak lurus dengan peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa seperti mark-up, belanja fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan," tegasnya.
Menurut dia, dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2024 Tentang Pengelolaan dan Desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024.
"Saya berharap pada kegiatan launching hari ini, para peratin dapat memperhatikan dengan seksama hal-hal yang menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan pekon, yang nantinya dapat menjadi perhatian kedepannya dalam mengelola keuangan pekon di wilayah masing-masing," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin, MM dalam laporannya mengungkapkan,
launching Peraturan Bupati Lampung Barat Tentang Pedoman Penyusunan APBPekon Tahun Anggaran 2024 dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024. Sedangkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar pemerintah pekon mempunyai pedoman dan landasan dalam mengelola keuangan pekon yang berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
“Peserta kegiatan launching Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDPekon tahun anggaran 2024 ini berjumlah 277 orang yaitu camat, peratin dan bendahara se-Kabupaten Lampung Barat,” pungkas Syaekhuddin. (*)