Hadapi Gugatan Ganjar-Mahfud, KPU Lambar Siapkan Saksi-Bukti

29032024 (2)--

BALIKBUKIT - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, Lampung menjadi salah satu TPS yang masuk dalam perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah mengungkapkan, meski dalam proses persidangam PHPU di MK pihaknya tidak terlibat langsung melainkan KPU RI, namun pihaknya berkewajiban untuk menyiapkan saksi-bukti terkait dengan apa yang dipersoalkan oleh Capres-Cawapres nomor urut 03.

"Karena ada lokus di Lampung Barat (poin gugatan) maka kami berangkat ke Jakarta, kami mempersiapkan saksi dan bukti untuk diserahkan ke KPU RI, dalam rangka menghadapi gugatan tersebut," ungkap Syarif Ediansyah, Kamis 28 Maret 2024.

Dikakatan Syarif, poin yang didugat pada TPS 02 Sukapura tersebut yakni soal adanya perbedaan pengguna suara yang hadir dan surat suara sah serta tidak sah. Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada ternyata hanya terjadi kesalahan dalam proses input.

"Sebenarnya tidak ada masalah, karena setelah kami teliti lagi lagi tidak ada perbedaan, itu sama semua hanya saja sebelumnya terjadi kesalahan input oleh petugas kami di bawah, itu sebelumnya sudah diperbaiki," kata dia menambahkan.

Sementara itu, dikutip dari laman www.mkri.id  sepenggal pengantar dari Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK pukul 13.00 WIB.

"Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan," ungkap Ganjar.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka saat itulah, kita harus bersikap tegas bahwa kita menolak semua tindak intimidasi dan penindasan,” papar Ganjar yang juga didampingi oleh Calon Wakil Presiden Moh. Mahfud MD beserta tim kuasa hukum. *

Tag
Share